Deprecated: explode(): Passing null to parameter #2 ($string) of type string is deprecated in /DATA/bookofac/public_html/wp-content/themes/Divi/core/functions.php on line 1613
Deprecated: explode(): Passing null to parameter #2 ($string) of type string is deprecated in /DATA/bookofac/public_html/wp-content/themes/Divi/core/functions.php on line 1613
Deprecated: explode(): Passing null to parameter #2 ($string) of type string is deprecated in /DATA/bookofac/public_html/wp-content/themes/Divi/core/functions.php on line 1613
Apa saja persyaratan pengajuan fasilitas KITE dan bagaimana caranya supaya pengajuan fasilitas KITE cepat disetujui Sebelum kita membahas persyaratan pengajuan fasilitas KITE, ada baiknya kita mengetahui apa itu fasilitas KITE.
Definisi Fasilitas KITE
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat KITE adalah Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah.
Pengajuan fasilitas KITE Bea dan Cukai terdiri dari 2 jenis, yaitu :
- Fasilitas KITE Pembebasan
- Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
- Fasilitas KITE Pengembalian
- Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Persyaratan Pengajuan Fasilitas KITE
Sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Dirjen Bea & Cukai, berikut persiapan sebelum mengajukan fasilitas :
✅Dokumen nomor induk berusaha & nomor izin usaha industri
✅SPT Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir
✅Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan tempat, bangunan, kawasan dengan batas dan luas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah (khusus Kawasan Berikat)
✅System IT Inventory untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang
✅Closed circuit television (CCTV)
✅Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang baik; SOP perusahaan & Key Performance Indicator (KPI)
Diantara beberapa persyaratan untuk mengajukan fasilitas KITE diatas, pihak Bea dan Cukai mewajibkan setiap perusahaan pengaju fasilitas memiliki System IT Inventory untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Sistem informasi harus mampu mencatat pemasukan, pengeluaran, WIP, adjustment, dan stock opname, secara kontinu dan realtime.
Kontinu yang dimaksud dalam kriteria ini adalah pencatatan dilakukan secara terus‐menerus untuk setiap transaksi dan mutasi atas barang, bahan baku, barang jadi, scrap, mesin, dan peralatan perkantoran yang mendapatkan fasilitas penangguhan.
Real time dalam kriteria ini tidak harus dipahami bahwa arus pencatatan harus bersamaan dengan arus barang tetapi bahwa setiap proses input ke dalam sistem informasi dapat secara langsung memperbarui database yang digunakan untuk proses pelaporan, sehingga real time lebih diukur sejak dimulainya proses pencatatan (input) dan bukan sejak proses pemasukan/ pengeluaran barang. namun demikian perlu diperhatikan bahwa beda waktu antara arus pencatatan (input) ke dalam sistem dengan arus fisik barang (keluar/ masuk) kawasan idealnya harus tercermin dalam SOP perusahaan.
2. Dapat menghasilkan 8 standar laporan yang format laporannya telah ditentukan oleh pihak Bea Cukai, diantaranya:
- Penerimaan Bahan Baku Per Dokumen Pabean (PIB)
- Pemakaian Bahan Baku
- Pemasukan Barang Jadi Hasil Produksi
- Pemakaian Barang Dalam Kegiatan Subkontraktor
- Pengeluaran Barang Hasil Produksi Per Dokumen Pabean (PEB)
- Mutasi Bahan Baku
- Mutasi Barang Jadi Hasil Produksi
- Penyelesaian Waste/Scrap
Note: Format laporan diatas harus bersifat dinamis dan customize supaya saat terjadi perubahan format laporan dari pihak Bea dan Cukai bisa cepat menyesuaikannya.
3. Sistem informasi harus mampu mencatat, menyimpan, dan menampilkan riwayat aktivitas (Server Log)
Riwayat aktivitas (server log) pada sistem informasi dapat digunakan dalam proses investigasi apabila dalam kondisi tertentu diperlukan.
4. Sistem informasi harus bisa diakses secara online dari Kantor Pabean dan memberikan data yang terkini (realtime) ketika diiakses oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Apabila perusahaan telah menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer dan dapat diakses secara online oleh Pejabat Bea dan Cukai dari KPPBC yang mengawasi maka sistem informasi persediaan berbasis komputer perusahaan telah Online dengan KPPBC.
5. Pencatatan dalam Sistem informasi dilakukan oleh pihak yang memiliki akses (authorized access).
Yang dimaksud pihak yang memiliki akses (authorized access) adalah pihak pihak yang memang ditugaskan oleh perusahaan untuk melakukan pencatatan sesuai dengan kewenangannya.
6. Dalam hal terdapat perubahan pencatatan dan/atau perubahan data harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Perubahan pencatatan dan/atau perubahan data dilakukan oleh atau dengan persetujuan pihak yang lebih tinggi dari petugas pencatat di perusahaan.
7. Sistem informasi menggambarkan keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dengan mencantumkan data jenis, nomor, dan tanggal pemberitahuan pabean.
Apabila Sistem Inventory milik perusahaan dapat menampilkan Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Barang per dokumen pabean yang meliputi jenis, nomor, dan tanggal dokumen pemberitahuan pabean, maka Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer Telah Menggambarkan Keterkaitan dengan Dokumen Kepabeanan.

BoA Online IT Inventory telah menyediakan 8 standar laporan yang format laporannya telah ditentukan oleh pihak Bea Cukai sesuai dengan PER No. 6/2023 tentang Juknis Monitoring dan Evaluasi dan sudah mendapat rekomendasi dari Dirjen Bea dan Cukai. Selain itu, BoA Online IT Inventory juga telah terintegrasi dengan laporan keuangan seperti; neraca, laba rugi, arus kas, buku besar, buku jurnal transaksi, neraca saldo, daftar piutang pelanggan, daftar hutang pemasok/supplier, kartu stok barang dll.
BoA Online IT Inventory telah membantu perusahaan pengaju fasilitas IKM/KITE/Kawasan berikat dari mulai persiapan dokumen pengajuan fasilitas, penyusunan SOP & KPI perusahaan, membantu penyusunan materi bahan presentasi bisnis, pelatihan penggunaan BoA Online IT Inventory, pendampingan asistensi kepada petugas Bea dan Cukai, pendampingan presentasi di Kanwil Bea dan Cukai sampai perusahaan mendapatkan SKEP (Surat Keputusan) dari Kanwil Bea dan Cukai setempat.
Artikel Terkait :

Recent Comments