fbpx

Alhamdulillah, dalam beberapa kesempatan mendampingi klien kami yang mengajukan KITE selalu diterima oleh pihak Dirjen Bea & Cukai. Pengajuan KITE harus melewati beberapa proses diantaranya proses asistensi dengan Kantor Perwakilan Dirjen Bea & Cukai dimasing-masing daerah sampai presentasi bisnis di Kanwil Dirjen Bea & Cukai.

KITE sendiri adalah fasilitas Kemudahan Import Tujuan Export yang diberikan oleh Dirjen Bea & Cukai kepada perusahaan dengan tujuan untuk meningkatkan nilai ekspor seperti yang telah dijelaskan pada artikel ini.

Ada beberapa persyaratan diantaranya; informasi perusahaan, flowchart produksi, KPI, SOP dan slide presentasi terkait pengajuan KITE yang akan digunakan pada saat pemaparan kepada pihak Dirjen Bea & Cukai. Semua ini harus dijelaskan oleh masing-masing perusahaan supaya dapat menyakinkan pihak Dirjen Bea & Cukai untuk mengeluarkan sertifikat persetujuan pengajuan KITE.

Pendampingan Pemaparan Pengajuan KITE – Kanwil Dirjen Bea & Cukai Jawa Barat

Selain persyaratan tersebut diatas, sebaiknya pihak perusahaan mempersiapkan seluruh dokumen kelengkapan yang berhubungan dengan usaha yang dijalankannya seperti; izin usaha, izin industri, izin import dll. Sedangakan untuk aplikasi IT-Inventory, pihak Dirjen Bea & Cukai selain meminta 8 jenis laporan juga meminta agar perusahaan menggunakan aplikasi IT-Inventory yang sudah terintegrasi dengan keuangan dan akuntansi sehingga laporan keuangan seperti neraca, laba rugi, arus kas (cash flow), neraca saldo, buku besar dan buku jurnal otomatis terbentuk tanpa harus menginputnya lagi kedalam aplikasi keuangan lain.

BoA Online dengan fitur IT-Inventory didesign khusus dan telah memenuhi standar laporan dari Dirjen Bea & Cukai yang mengintegrasikan antara IT-Inventory dengan keuangan dan akuntansi. Seluruh kegiatan input transaksi otomatis membentuk jurnal, buku besar dan laporan keuangan.

Baca : Pakai BoA Online, Cara PT. Abbott Indonesia Dapatkan Fasilitas KITE