fbpx

Sebelum membahas lebih jauh barang apa saja yang tidak dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu definisinya.

Barang kena pajak adalah barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakkan pajak berdasarkan undang-undang kecuali undang-undang tersebut menetapkan sebaliknya

Barang tidak kena pajak telah diatur oleh pemerintah melalui UU PPN No. 42 tahun 2009.

 

 

Jenis Barang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan PPN adalah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Sedangkan atas Penyerahan Barang Tidak Kena Pajak dan atau Jasa Tidak Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak ataupun bukan Pengusaha Kena Pajak tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :

I. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Barang hasil pertambangan tersebut terdiri dari :

  1. Minyak mentah (crude oil).
  2. Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
  3. Panas bumi.
  4. Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit.
  5. Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara.
  6. Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

II. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Barang kebutuhan pokok tersebut terdiri dari :

  1. Beras.
  2. Gabah.
  3. Jagung.
  4. Sagu.
  5. Kedelai.
  6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
  7. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.
  8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.
  9. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
  10. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
  11. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
  12. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering (Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah).

III. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Sehingga atas barang tersebut diatas, apabila terjadi penyerahan atau penjualan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).