Apa Itu Kawasan Berikat ?
Kawasan berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Dalam rangka meningkatkan investasi dan mendorong sektor ekspor, pemerintah memberikan insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan di Tempat Penimbunan Berikat, salah satunya adalah Kawasan Berikat.
Fasilitas yang diberikan pada Kawasan Berikat antara lain :
Penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor atas :
- Impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh pengusaha kawasan berikat (PKB) termasuk PKB merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB);
- Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB dan semata-mata dipakai di PDKB;
- Impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh pengusaha kawasan berikat (PKB) termasuk PKB merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB);
- Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB.
Diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas :
- Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
- Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
- Pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industry di TLDDP atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;
- Penyerahan kembali BKPP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di TLDDP atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal;
- Peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan lainnya dan pengembalian ke PDKB asal.
Diberikan fasilitas pembebasan cukai atas :
- Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;
- Pemasukan BKC dari TLDDP ke PDKB untuk diolah lebih lanjut.
Diberikan pembebasan atau penangguhan bea masuk :
Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, diberikan pembebasan bea masuk, pembebanan cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor.

Apa Saja Manfaatnya ?
- Efisiensi waktu dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di TPS (pelabuhan)
- Pengajuan dokumen BC 2.3 dapat dilakukan sebelum kapal / pesawat tiba
- Efisiensi waktu dan biaya dengan prosedur Truck Lossing
- Mendapatkan fasilitas perpajakan dan kepabeanan, sehingga dapat menikmati harga kompetitif di pasar global
- Membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan industri yang bisa menambah lapangan pekerjaaan sehingga mengurangi angka pengangguran
- Cash flow perusahaan lebih terjamin
Syarat Mendapatkan Fasilitas Kawasan Berikat
Salah satu persyaratan wajib untuk mendapat fasilitas Kawasan Berikat adalah seluruh kegiatan pencatatan transaksi harus sudah menggunakan system/aplikasi berbasis web yang dapat diakses pihak Dirjen Bea Cukai kapanpun dan dimanapun.
BoA Online IT Inventory mengintegrasikan antara IT Inventory, keuangan & akuntansi dalam satu aplikasi untuk menghasilkan laporan keuangan & laporan standar Bea & Cukai yang akuntable, real time, secara cepat & tepat.
BoA Online telah menyediakan laporan yang telah sesuai dengan standar laporan Bea Cukai antara lain :
- Laporan Penerimaan Barang Per Dokumen Pabean
- Laporan Pengeluaran Barang Per Dokumen Pabean
- Laporan Pemakaian Bahan Baku & Bahan Pembantu
- Laporan Pemakaian Barang Dalam Kegiatan Subkontraktor
- Laporan Pemasukan Barang Hasil Produksi / Barang Jadi
- Laporan Mutasi Bahan Baku & Bahan Pembantu
- Laporan Mutasi Barang Hasil Produksi / Barang Jadi
- Laporan Mutasi Barang Waste/Scrap
- Laporan Mutasi Mesin & Peralatan
Baca : Persyaratan Untuk Menjadi Kawasan Berikat
Komitmen kami tidak hanya membantu Anda mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat, kami akan membantu mulai dari persiapan data master, entry transaksi harian, kustom laporan dan bukti transaksi, serta pendampingan Asistensi dan Presentasi kepada Kanwil Dirjen Bea Cukai.
Kami telah berpengalaman mendampingi banyak klien sampai mendapatkan KEP Penetapan Sebagai Perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat dari Dirjen Bea Cukai.
Tertarik menggunakan jasa kami, klik tombol dibawah ini Sekarang!