Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperbaharui dua aturan soal Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, yakni KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian. Aturan ini, menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, adalah inovasi untuk memacu ekspor.
“Peraturan baru ini merupakan deregulasi dan penyederhanaan peraturan sebelumnya. Kami telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2018 dan nomor 161/PMK.04/2018 yang mulai berlaku pada 18 Februari 2019,” kata Heru di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 18 Februari 2019.
Sejumlah pembaharuan dengan berlakunya beleid anyar antara lain dengan menciptakan perizinan operasional dan transaksional KITE secara online, mempercepat janji layanan pengembalian Bea Masuk, serta membuka peluang pemasukan dan pengeluaran melalui Pusat Logistik Berikat.
Selain itu, dengan aturan terbaru itu, Heru mengatakan Bea Cukai memberikan kemudahan bagi perusahaan dengan menghapuskan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE) dan menyiapkan LHPRE yang tersedia otomatis secara sistem sebagai pengganti LPE.
Kami telah berpengalaman mengaplikasikan BoA Online dan mendampingi perusahaan mengajukan fasilitas pembebasan KITE, dari mulai membantu menyusun Standard Operating Procedure, KPI per bagian, pembuatan slide presentasi sebagai bahan pemaparan kepada pihak Dirjen Bea & Cukai sampai pendampingan implementasi system sehingga menghasilkan laporan informasi yang dapat diakses secara online oleh semua pihak sebagai salah satu syarat utamanya.
Laporan informasi yang dibutuhkan pihak Dirjen Bea & Cukai paling sedikit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Berikut adalah video Cara Menyusun Laporan-laporan KITE IT-Inventory yang sudah sesuai dengan format dari Dirjen Bea Cukai
WhatsApp us