fbpx

Apakah fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) itu?

Fasilitas KITE terdiri dari 2 macam, yaitu :

  1. Fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor
  2. Fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor Pengertian Bea Masuk termasuk bea masuk tambahan seperti bea masuk anti dumping, bea masuk pembalasan, bea masuk safeguard, dan bea masuk imbalan
 

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, Bea Cukai Keluarkan Aturan Baru

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperbaharui dua aturan soal Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, yakni KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian. Aturan ini, menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, adalah inovasi untuk memacu ekspor.

“Peraturan baru ini merupakan deregulasi dan penyederhanaan peraturan sebelumnya. Kami telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2018 dan nomor 161/PMK.04/2018 yang mulai berlaku pada 18 Februari 2019,” kata Heru di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 18 Februari 2019.

Sejumlah pembaharuan dengan berlakunya beleid anyar antara lain dengan menciptakan perizinan operasional dan transaksional KITE secara online, mempercepat janji layanan pengembalian Bea Masuk, serta membuka peluang pemasukan dan pengeluaran melalui Pusat Logistik Berikat.

Selain itu, dengan aturan terbaru itu, Heru mengatakan Bea Cukai memberikan kemudahan bagi perusahaan dengan menghapuskan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE) dan menyiapkan LHPRE yang tersedia otomatis secara sistem sebagai pengganti LPE.

Bagiamana pengusaha menyikapi kebutuhan informasi laporan Dirjen Bea & Cukai?

Kami telah berpengalaman mengaplikasikan BoA Online dan mendampingi perusahaan mengajukan fasilitas pembebasan KITE, dari mulai membantu menyusun Standard Operating Procedure, KPI per bagian, pembuatan slide presentasi sebagai bahan pemaparan kepada pihak Dirjen Bea & Cukai sampai pendampingan implementasi system sehingga menghasilkan laporan informasi yang dapat diakses secara online oleh semua pihak sebagai salah satu syarat utamanya.

Laporan informasi yang dibutuhkan pihak Dirjen Bea & Cukai paling sedikit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Aktivitas transaksi yang terdiri dari :

  1. Pemasukan bahan baku impor
  2. Pemakaian barang dalam proses produksi (work ini process)
  3. Pengeluaran barang hasil produksi
  4. Penyesuaian (adjustment)
  5. Hasil pencacahan (stock opname)
 

2. Laporan yang perlu dihasilkan :

  1. Laporan Pemasukan Barang per dokumen pabean
  2. Laporan Pengeluaran Barang per dokumen pabean
  3. Laporan Posisi Barang dalam Proses (WIP)
  4. Laporan Pemakaian Barang Dalam Kegiatan Sub Kontraktor
  5. Laporan Pertanggungjawaban Mutasi Barang :
    • Mutasi Bahan Baku Impor dan Bahan Penolong
    • Mutasi Barang Hasil Produksi
    • Mutasi Barang Waste/Scrap
    • Mutasi Mesin dan Peralatan Kantor
    •  

Dengan menggunakan BoA Online, seluruh aktivitas transaksi dan laporan standar dari Dirjen Bea Cukai sudah dapat dihasilkan dan otomatis sudah ter-integrasi dengan laporan jurnal, buku besar dan laporan keuangan (Neraca, Laba Rugi, Cashflow, dan Trial Balance).

Berikut adalah video Cara Menyusun Laporan-laporan KITE IT-Inventory yang sudah sesuai dengan format dari Dirjen Bea Cukai

Tertarik untuk membeli BoA Online ? Silahkan hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut, atau klik tombol Coba Gratis untuk mencoba BoA Online