Unit Usaha & Laporan Keuangan
Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Kegiatan produksi pada umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun demikian, banyak juga kegiatan produksi yang tidak bertujuan mencari laba, misalnya yayasan sosial, keagamaan dan lain-lain. Hasil suatu produksi dapat berupa barang atau jasa.
Jenis-jenis Perusahaan
Apabila didasarkan atas kegiatan utama yang dijalankan, secara garis besar jenis perusahaan dapat digolongkan :
1. Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contoh dari perusahaan semacam ini adalah konsultan, even organizer, pengacara, tukang cukur, dan lain-lain.
2. Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan utamanya membeli barang jadi dan menjual kembali tanpa merubah bentuk barangnya. Contohnya adalah distributor, toko-toko kelontong, toko serba ada, dan lain-lain.
3. Perusahaan Manufaktur
Perusahaan manufactur adalah perusahaan yang kegiatan mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual bahan jadi tersebut. Contohnya pabrik sepatu, pabrik roti, dan lain-lain.
Bentuk Perusahaan jika dilihat dari sudut Yuridis Ekonomis dibedakan sebagai berikut :
1. Usaha Perseorangan
Adalah perusahaan yang seluruh kekayaan/modalnya dimiliki oleh orang pribadi dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain dengan seluruh kekayaan pribadinya.
2. Usaha Persekutuan Dengan Firma
Suatu bentuk persekutuan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama. Persekutuan ini ini akan memperoleh modal dari orang-orang yang bergabung di dalam persekutuan.Tiap-tiap orang yang menjadi anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh aset & hutang perusahaan.
3. Usaha Persekutuan Komanditer (CV=Commanditaire Vennootschap)
Bentuk ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya terdapat sekutu-sekutu yang memimpin (sekutu komplementer) dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya (sekutu komanditer). Sekutu komanditer bertanggungjawab kepada sekutu-sekutu komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayakan kepada persekutuan komanditer.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan hukum, yaitu badang yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik. Pemilik PT adalah para pemegang saham, dan tanggungjawab terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar modal sahamnya.
5. Koperasi
Adalah suatu perkumpulan yang kenggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak dapat dialihkan. Di dalam koperasi tidak ada modal permanen, karena anggotanya dapat berganti-ganti. Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela yang diperoleh dari anggota-anggotanya
Baca Juga :
4 Pilar Standar Akuntansi Keuangan Indonesia
Cara Menyusun Laporan Keuangan